Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

UU tentang ITE

UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE

- Perbuatan Dilarang
Bab VII Pasal 27 Ayat 1 mengatakan "Setiap orang dgn sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dpt diaksesnya informasi Elektronik yg memiliki muatan Kesusilaan"


- Ketentuan Pidana
Bab XI Pasal 45 Ayat 1 mengatakan "Setiap orang yg memenuhi unsur sebagaiman dimaksud dlm Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dgn pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00(Satu Miliar Rupiah)"


Pertanyaan: Sebagai pemilik Warnet, apakah akan dikenai hukuman atau sanki jika pengguna internet mengakses disitus porno yg memang dilarang sebagaiman dinyatakan dlm Pasal 27 ayat (1) UU ITE?

Jawaban: Pada Dasarnya yang diancam dengan sanksi pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah orang yg dgn sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dpt diaksesnya informasi Elektronik yg memiliki muatan Kesusilaan. Dlm konteks ini, pihak Warnet tdk melakukan akses. Yg melakukan dgn sengaja adalah pengguna Internet, maka terhadap pemilik warnet tdk dpt dikenakan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE
Sebaiknya pengelola warnet mencegah situs porno diakses oleh konsumen dgn cara memblokir(menutup) situs yg jelas " porno sebagai bentuk tanggungjwab sebagai warga negara dlm melaksanakan UU ITE"

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar