UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
- Perbuatan Dilarang
Bab VII Pasal 27 Ayat 1 mengatakan "Setiap orang dgn sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dpt
diaksesnya informasi Elektronik yg memiliki muatan Kesusilaan"
- Ketentuan Pidana
Bab XI Pasal 45 Ayat 1 mengatakan "Setiap orang yg memenuhi unsur
sebagaiman dimaksud dlm Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat
(4) dipidana dgn pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00(Satu Miliar Rupiah)"
Pertanyaan: Sebagai pemilik Warnet, apakah akan dikenai hukuman atau
sanki jika pengguna internet mengakses disitus porno yg memang dilarang
sebagaiman dinyatakan dlm Pasal 27 ayat (1) UU ITE?
Jawaban: Pada
Dasarnya yang diancam dengan sanksi pidana terhadap pelanggaran Pasal 27
ayat (1) UU ITE adalah orang yg dgn sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dpt
diaksesnya informasi Elektronik yg memiliki muatan Kesusilaan. Dlm
konteks ini, pihak Warnet tdk melakukan akses. Yg melakukan dgn sengaja
adalah pengguna Internet, maka terhadap pemilik warnet tdk dpt dikenakan
Pasal 27 Ayat (1) UU ITE
Sebaiknya pengelola warnet mencegah situs
porno diakses oleh konsumen dgn cara memblokir(menutup) situs yg jelas "
porno sebagai bentuk tanggungjwab sebagai warga negara dlm melaksanakan
UU ITE"
UU tentang ITE
05.28 |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar